Kerawanan TPS Pilkada Yogyakarta Didominasi terkait Pemilih dan Hak Pilih

Ilustrasi--Simulasi pilkada. (Dok. KPU Kabupaten Malang)

Kerawanan TPS Pilkada Yogyakarta Didominasi terkait Pemilih dan Hak Pilih

Daviq Umar Al Faruq • 21 November 2024 09:17

Yogyakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Yogyakarta memetakan ratusan TPS dengan berbagai kerawanan pada Pilkada 2024. Konflik, pemungutan suara ulang, sampai politik uang, potensial terjadi di 45 kelurahan pada 14 kecamatan. 

"Hasil pemetaan kami terdapat 4 indikator TPS paling rawan, 1 TPS rawan, dan 14 TPS kurang rawan tapi tetap perlu diantisipasi," kata Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta Andie Kartala, Kamis, 21 November 2024. 

Ia mengatakan kerawanan TPS itu di antaranya penggunaan hak pilih atau DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, penyelenggara pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdata di DPT, riwayat sistem noken tidak sesuai ketentuan, dan/atau riwayat PSU/PSSU. Kemudian, kerawanan karena aspek keamanan, seperti riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelenggaraan pemungutan suara. 

Kerawanan lainnya yakni politik uang, politisasi SARA, netralitas penyelenggara pemilihan, ASN, TNI/Polri, perangkat desa, hingga kerawanan persoalan logistik, baik adanya riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, maupun keterlambatan. 
 

Baca juga: KPU Bengkulu Utara Kirim Logistik Pilkada ke Wilayah Terluar

"Ada juga kerawanan TPS sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga tertentu, dekat dengan rumah paslon atau posko tim kampanye, serta kerawanan jaringan listrik dan internet," terang dia.

Potensi TPS rawan yang paling dominan di antaranya 356 TPS terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT; 278 TPS terdapat Penyelenggara (KPPS dan PTPS) yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas; 218 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat seperti meninggal dunia, alih status menjadi TNI/Polri; dan 205 TPS terdapat Pemilih Pindahan.

Selain itu, ada 111 TPS terdapat potensi pemilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar di DPT. Sisanya, yakni TPS dengan kerawanan berdasarkan kedekatan paslon, kendala akses internet, hingga kerawanan konflik. 

Dalam konteks pencegahan, kata Andie, pihaknya melakukan sejumlah langkah, di antaranya patroli pengawasan, menyediakan posko pengaduan, sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, hingga konsolidasi dengan para pemangku kepentingan. 

"Kami juga merekomendasikan KPU Kota Yogyakarta untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS melakukan antisipasi kerawanan tersebut," jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)