Bawaslu Gowa Terima 55 Laporan Pelanggaran selama Tahapan Pilkada

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Gowa, Juanto Avol, saat diwawancarai, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin.

Bawaslu Gowa Terima 55 Laporan Pelanggaran selama Tahapan Pilkada

Muhammad Syawaluddin • 27 November 2024 06:23

Makassar: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa menerima sebanyak 55 laporan dugaan pelanggaran Pemilu selama tahapan Pilkada Serentak 2024.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Gowa, Juanto Avol, mengatakan bahwa dari puluhan laporan yang masuk. Ada tiga kasus atau laporan yang telah naik ke tahap penyidikan.

"Dari 55 laporan itu, tiga sudah naik ke penyidikan, dua di antaranya adalah pengaduan, dan satu temuan," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 26 November 2024.

Ia mengatakan, kategori pelanggaran yang paling banyak adalah administrasi dan etik, termasuk kasus politik uang dan netralitas penyelenggara pemilu.

"Tentu ada kajian hukum terlebih dahulu. Kita bahas, petakan, dan identifikasi apakah kasus itu masuk kategori pelanggaran administrasi, etik, atau pidana," ujarnya.
 

Baca juga: KPU Jatim Musnahkan Ribuan Surat Suara Rusak

Dari tiga kasus yang telah naik ke tahap penyidikan, belum ada tersangka yang ditetapkan. “Belum ada. Kami belum menetapkan tersangka untuk kasus-kasus tersebut,” ungkapnya.

Ia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran langsung ke Bawaslu alih-alih menyebarkannya di media sosial. 

Bawaslu Gowa berharap proses pengawasan pemilu dapat berjalan dengan lancar demi terwujudnya Pilkada Serentak yang adil dan transparan. 

“Publik sebaiknya menyampaikan laporan secara resmi ke Bawaslu. Jika hanya diunggah di media sosial, itu justru dapat menambah kekisruhan di masyarakat," jelasnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)