Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. (Metrotvnews.com/Siti Yona)
Siti Yona Hukmana • 31 January 2025 21:30
Jakarta: Polri belum melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus pemagaran laut di perairan Tangerang, Provinsi Banten. Korps Bhayangkara masih melakukan penyelidikan awal.
"Untuk olah TKP lanjutan kita belum melaksanan karena kita masih mendalami sejauh mana dan kita mengumpulkan keterangan sebanyak-banyaknya," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Desember 2025.
Djuhandani mengatakan pengumpulan bahan keterangan dilakukan dengan melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian, berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga pihak kelurahan tempat terbitnya sertifikat hak guna bangunan (SHGB).
"Kita harapkan dari proses mengumpulkan keterangan ini semoga bisa membuat terang perkara ini," ungkap Djuhandani.
Baca juga: Polri Kumpulkan Dugaan Pidana Pemagaran Laut |