Polri Belum Olah TKP Kasus Pagar Laut

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. (Metrotvnews.com/Siti Yona)

Polri Belum Olah TKP Kasus Pagar Laut

Siti Yona Hukmana • 31 January 2025 21:30

Jakarta: Polri belum melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus pemagaran laut di perairan Tangerang, Provinsi Banten. Korps Bhayangkara masih melakukan penyelidikan awal.

"Untuk olah TKP lanjutan kita belum melaksanan karena kita masih mendalami sejauh mana dan kita mengumpulkan keterangan sebanyak-banyaknya," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Desember 2025.

Djuhandani mengatakan pengumpulan bahan keterangan dilakukan dengan melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian, berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga pihak kelurahan tempat terbitnya sertifikat hak guna bangunan (SHGB).

"Kita harapkan dari proses mengumpulkan keterangan ini semoga bisa membuat terang perkara ini," ungkap Djuhandani.
 

Baca juga: Polri Kumpulkan Dugaan Pidana Pemagaran Laut

Setelah pengumpulan bahan keterangan, Djuhandani menyebut Polri akan memeriksa saksi. Terutama pihak yang menertibkan SHGB, yakni lurah serta Kementerian ATR/BPN.

"Tentunya kita akan memanggil yang berkaitan dengan terbitnya SHGB, tentu saja itu kaitannya dengan lurah, kementerian atau pun BPN," beber jenderal bintang satu itu.

Setelah rampung mengumpulkan bahan keterangan dan pemeriksaan saksi, Polri akan menggulirkan hasil penyelidikan. Guna melihat ada atau tidak perbuatan pelanggaran.

Baik berupa pemalsuan dan tindak pidana lain yang menjadi dasar dalam proses penyelidikan. Seperti Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, 264 KUHP tentang Pemalsuan Akta Autentik, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Semoga kita bisa mengungkap apakah tindak pidana dalam hal ini yang kami duga terkait dugaan Pasal 263 KUHP, 264 KUHP, dan undang-undang pencucian uang," ucap dia.

Polri menyelidiki kasus pagar laut ini sejak awal Januari atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) terbit pada 10 Januari 2025. (Yon)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)