Ilustrasi--Penyegelan pagar laut. (Metro TV/Yurike Budiman)
Siti Yona Hukmana • 31 January 2025 20:52
Jakarta: Polri mengaku tengah mengumpulkan dugaan pidana dalam kasus pemagaran laut di perairan Tangerang, Provinsi Banten. Pengumpulan dugaan pidana dilakukan dalam penyelidikan.
"Proses penyelidikan ini kita belum bisa mengumpulkan barang bukti, namun kita tetap mengumpulkan hal-hal yang kami duga ada dugaan pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Januari 2025.
Djuhandani mengatakan pihaknya juga akan melakukan upaya paksa. Terutama dalam mencari barang bukti untuk pembuktian lebih lanjut.
Di sisi lain, Polri belum memastikan potensi tersangka. Sebab, kasus masih dalam tahap penyelidikan.
"Kami tetap melakukan upaya dan menghargai asas praduga tak bersalah, untuk potensi tersangka kami belum bisa karna ini masih penyelidikan," ujar Djuhandani.
Djuhandani melanjutkan saat ini pihaknya masih mengumpulkan keterangan dari masyarakat di tempat kejadian perkara (TKP). Termasuk menggali informasi perihal penerbit girik atau sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di laut tempat pemasangan pagar laut tersebut.
Baca juga: Lurah hingga BPN akan Diperiksa terkait Kasus Pagar Laut |