Kejagung Usut Dugaan Korupsi Pagar Laut, KPK Cari Sudut Pandang Lain

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Januari 2025. (Metrotvnews.com/Candra)

Kejagung Usut Dugaan Korupsi Pagar Laut, KPK Cari Sudut Pandang Lain

Candra Yuri Nuralam • 31 January 2025 19:11

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari sudut pandang lain usai Kejaksaan Agung (Kejagung) turut mengusut dugaan rasuah terkait pagar laut di sejumlah perairan di Indonesia. Sikap itu diambil agar perkara tidak bertabrakan.

“Kita akan mencoba melihat dari sudut pandang yang berbeda terhadap objek yang sedang disorot dan apakah ada tindak pidana korupsi yang dapat diusut dan ditindaklanjuti oleh KPK,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Januari 2025.

Tessa mengatakan, KPK tidak boleh mengusut perkara yang sama jika Kejagung sudah melakukan penanganan lebih dulu. Sejauh ini, laporan dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang baru ditindaklanjuti.

“Tentunya, KPK akan melakukan proses analisa, verifikasi, dan mencari dari sisi-sisi yang tidak bertabrakan dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung,” ucap Tessa.

Laporan Boyamin sampai saat ini masih ditelaah oleh KPK. Jika dibutuhkan, pegiat antikorupsi itu bakal dipanggil untuk diklarifikasi, atau diminta bukti tambahan.
 

Baca juga: Kejagung Utamakan Kementerian/Lembaga Lain Usut Kasus Pagar Laut

Sebelumnya, Boyamin Saiman melaporkan pengesahan SHM dan HGB terkait pagar laut di perairan Banten ke KPK. Dia menduga penerbitan dokumen itu dibarengi dengan tindakan rasuah.

“Saya sudah masuk ke Dumas (pengaduan masyarakat) tapi antrian banyak terus saya masukkan dalam bentuk penerimaan surat,” ujar Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Januari 2025.

Boyamin mengatakan, aduan dibuat karena dia menilai perairan laut tidak boleh diklaim atau dikuasai pihak tertentu. Dia yakin berkas yang sudah diterbitkan merupakan pemalsuan.

“Jadi ada dugaan pemalsuan di letter C, letter D, warkah dan lain sebagainya menyangkut dokumen dan data tanah itu,” ungkap Boyamin.

Dia juga tidak percaya lahan yang diklaim hak milik itu sebelumnya daratan. Sebab, kata Boyamin, tidak ada pelebaran air laut sejak beberapa tahun terakhir.

Dia meyakini adanya pelanggaran dengan acuan Pasal 9 dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas penerbitan dokumen tersebut. KPK diyakini menjadi instansi yang berwenang mengurusnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)