Oknum Bidan Ditangkap Diduga Terlibat Pencurian Mobil Ambulans

Ilutrasi penangkapan/Medcom.id

Oknum Bidan Ditangkap Diduga Terlibat Pencurian Mobil Ambulans

Media Indonesia • 11 September 2024 09:34

Simalungun: Polsek Tanah Jawa, Simalungun, Sumatra Utara, menangkap seorang perempuan bernama Sugianti (36). Ia diduga terlibat dalam kasus pencurian mobil ambulans milik Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Simalungun.

Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra menjelaskan penangkapan itu dilakukan berdasarkan pengembangan informasi dari pelaku utama, Husni alias Yus, yang sebelumnya telah ditangkap.

Peristiwa pencurian terjadi di Huta Hataran Jawa III, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/166/VII/2024/Su/Simal/Sek T Jawa, 20 Juli 2024, pelapor, Elpira Rodearni Purba melaporkan kehilangan satu unit mobil ambulans merek Suzuki APV dengan nomor polisi BK 1439 T. Mobil itu adalah milik Puskesmas Marubun Jaya, yang merupakan bagian dari Dinas Kesehatan setempat.

Dari pengembangan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa dan Unit Jahtanras Polres Simalungun, berdasarkan keterangan pelaku utama, diketahui bahwa sebelum melakukan pencurian, ia meminta bantuan kepada Sugianti, seorang bidan yang bertugas di Puskesmas Marubun Jaya, untuk meminjam kunci mobil ambulans tersebut.
 

Baca juga: Komplotan Curanmor Bersenjata Dibekuk Polda Jatim

Sugianti, setuju untuk membantu Husni alias Yus. Dia meletakkan kunci mobil ambulans tersebut di dalam laci meja yang berada di teras Puskesmas Marubun Jaya. Malam harinya, Husni alias Yus mengambil kunci tersebut dan membawa kabur mobil ambulans dari lokasi parkir di halaman puskesmas.

Setelah mendapatkan keterangan dari Husni alias Yus, personel Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa yang dipimpin oleh Plt Kanit Reskrim, Iptu Priston Simbolon, segera melakukan penangkapan terhadap Sugianti di kediamannya di Huta Hataran Jawa III, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa. Sugianti kemudian dibawa ke Mako Polsek Tanah Jawa pada pukul 16.30 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kompol Asmon menyampaikan bahwa langkah selanjutnya adalah melaporkan hasil penangkapan ini kepada pimpinan dan melengkapi administrasi penyidikan. 

Penangkapan Sugianti dilakukan dengan dasar hukum yang kuat, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta surat perintah tugas dari Kapolsek Tanah Jawa dengan nomor Sp. Gas/43/IX/2024 tanggal 5 September 2024. Dia menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tanpa pandang bulu.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas dan memastikan semua pihak yang terlibat dalam tindakan kriminal ini mendapatkan hukuman yang setimpal," ujarnya, Selasa, 11 September 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)