Belanja Sayur Pakai Upal, 2 Kakek di Cilegon Banten Ditangkap

Barang bukti uang palsu. (MGN/Sefrinal)

Belanja Sayur Pakai Upal, 2 Kakek di Cilegon Banten Ditangkap

25 October 2024 10:00

Cilegon: Satreskrim Polres Cilegon, Banten, meringkus MH dan SI, dua orang lansia yang diduga mengedarkan uang palsu dengan modus berbelanja sayur di Pasar Kranggot, Kota Cilegon. 

Kasus terungkap usai salah seorang pedagang sayuran mencurigai seorang tersangka yang berbelanja dengan uang pecahan Rp100.000. Setelah diperiksa, pedagang tersebut kaget lantaran uang yang dibelanjakan palsu.

"Terungkap saat (tersangka) belanja barang-barang di pasar kemudian dilaporkan kepada kami," ujar Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula, Jumat, 25 Oktober 2024.

Usai menerima laporan, kepolisian menangkap salah satu tersangka. Kemudian dilakukan pendalaman untuk menangkap tersangka lainnya. 
 

Baca juga: Ngaku Bisa Gandakan Uang Hingga Rp6 Miliar, 8 Warga Bengkulu Ditipu Dukun Palsu

Menurut Hardi barang bukti awal disita sebanyak Rp400 ribu pecahan Rp100 ribu palsu. Kasus itu kemudian dikembangkan dengan meminta pelaku pertama memancing pelaku kedua untuk menukar uang asli dengan uang palsu.

"Pelaku pertama meminta tukar uang palsu dengan Rp3 juta uang asli. Disampaikan dari Rp3 juta (uang asli) itu dapat 70 lembar uang asli atau senilai Rp7 juta. Saat COD (pengiriman barang) kita tangkap pelaku kedua," papar dia.

Pengakuan pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir liar, uang palsu itu dibeli dari Kabupaten Lebak, Banten, sebelum diedarkan i Kota Cilegon. Kepolisian masih melakukan pengembangan guna menangkap pemasok utama uang palsu tersebut.

Kedua lansia, MH dan SI, terancam Pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (MGN/Seprinal Sri Putra)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)