Presiden Jokowi hingga BPIP Digugat terkait Lepas Jilbab Paskibraka Putri

Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Arif Sahudi (tengah) menggugat Presiden Jokowi akibat kasus pelepasan jilbab oleh Anggota Paskibraka Nasional 2024.

Presiden Jokowi hingga BPIP Digugat terkait Lepas Jilbab Paskibraka Putri

Triawati Prihatsari • 15 August 2024 18:26

Solo: Presiden Joko Widodo dan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi digugat secara hukum terkait polemik pelepasan jilbab 18 anggota putri Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024. 

Gugatan dilayangkan Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Arif Sahudi bersama Boyamin Saiman selaku Ketua Umum Yayasan Mega Bintang, serta Rus Utaryono selaku pengurus atau anggota Yayasan Mega Bintang. 

Gugatan hukum tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis, 15 Agustus 2024, dengan nomor perkara 172/Pdt.G/2024/PN Skt. 

"Kami mendaftarkan gugatan ini dengan tergugat salah satunya adalah Presiden Jokowi selaku penanggung jawab pelaksanaan upacara ini (peringatan Hari Kemerdekaan RI di Ibu Kota Nusantara (IKN). Dan yang kedua adalah BPIP," ujar Arif, di Solo, Kamis, 15 Agustus 2024.
 

Baca juga: PPI Jember Tolak Larangan Paskibraka Gunakan Jilbab

Alasan pengajuan gugatan karena pihaknya menilai tindakan pelepasan jilbab para anggota putri Paskibraka Nasional 2024 oleh BPIP melanggar undang-undang hak asasi manusia (HAM). Ia menambahkan, sejak era reformasi hingga 2023, tidak ada larangan bagi anggota Paskibraka putri menggunakan jilbab.

Sementara itu, Kuasa Hukum penggugat, Dwi Nurdiansyah Santoso, menambahkan petitum gugatan adalah terkait perbuatan melawan hukum pihak tergugat karena dalam upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI tersebut, anggota Paskibraka diduga dipaksa atau terpaksa melepas jilbabnya karena adanya aturan dari BPIP.

"Yang menjadi tuntutan kami, pertama adalah meminta uang ganti rugi sejumlah Rp100 juta rupiah untuk biaya pemulihan anggota Paskibraka. Lalu kedua kaitannya dengan ganti rugi karena melepas hijab atau jilbab tersebut dalam upacara pengukuhan tersebut juga Rp100 juta rupiah, kemudian di materialnya kita nol (0) rupiah," bebernya. 

Ia menambahkan, penggugat juga meminta Presiden Jokowi dan BPIP selaku pihak tergugat, untuk menyampaikan permintaan maaf dalam bentuk iklan di 10 media massa baik televisi dan online. Selain itu, pihaknya juga meminta agar Majelis Hakim memerintahkan kepada Presiden Jokowi atau tergugat satu untuk memberhentikan tergugat dua, yaitu Kepala BPIP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)