35 Aktivitas Kampanye Pilwalkot Cirebon Tak Dilaporkan ke Bawaslu

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin. (Media Indonesia)

35 Aktivitas Kampanye Pilwalkot Cirebon Tak Dilaporkan ke Bawaslu

Media Indonesia • 16 October 2024 16:16

Cirebon: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon, Jawa Baratm menemukan ketidakpatuhan seluruh pasangan calon (paslon) terkait pemberitahuan kegiatan kampanye. 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin, menjelaskan, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh seluruh Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) di Kota Cirebon, ditemukan 35 kegiatan kampanye yang tidak dilaporkan.

“Dari total 69 kegiatan kampanye yang digelar oleh tiga paslon, sebanyak 35 kegiatan tidak dilaporkan sebagaimana mestinya,” tutur Johar, Rabu, 16 Oktober 2024.

Dijelaskan Johar untuk paslon nomor urut 1, Dani Mardani dan Fitria Pamungkaswati, tidak melaporkan 21 dari 34 kegiatan kampanye mereka, atau sekitar 61,76%. Kemudian paslon nomor urut 2, Eti Herawati dan Suhendrik, tidak melaporkan 8 dari 16 kegiatan atau 50%, sedangkan paslon nomor urut 3, Effendi Edo dan Siti Farida Rosmawati, tidak melaporkan 6 dari 19 kegiatan atau 31,58%.
 

Baca juga: Diskominfo Jateng dan Bawaslu Sepakat Awasi Konten Negatif Pilkada

Dijelaskan Johar, kampanye yang tidak dilaporkan berpotensi menimbulkan masalah keamanan dan ketertiban.

“Untuk itu kami berharap menjadi perhatian bagi semua pihak agar tidak terjadi pelanggaran yang sama di masa mendatang,” tutur Johar. 

Johar juga menekankan pentingnya setiap paslon dan tim kampanye mereka untuk mematuhi PKPU Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur tentang kewajiban setiap pasangan calon dan tim kampanye untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pihak kepolisian serta tembusan kepada KPU dan Bawaslu setempat terkait setiap kegiatan kampanye. 

"Kami mengharapkan KPU Kota Cirebon terus aktif mengingatkan seluruh pasangan calon untuk mematuhi asas keterbukaan dan kepatuhan terhadap prosedur pemberitahuan kegiatan kampanye,” tutur Johar. 

"Ini demi memastikan bahwa proses pemilihan berjalan dengan lancar, aman, dan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tentunya untuk pemilihan yang damai dan berintegritas," imbuhnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)