Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin. (Media Indonesia)
Media Indonesia • 16 October 2024 16:16
Cirebon: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon, Jawa Baratm menemukan ketidakpatuhan seluruh pasangan calon (paslon) terkait pemberitahuan kegiatan kampanye.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin, menjelaskan, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh seluruh Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) di Kota Cirebon, ditemukan 35 kegiatan kampanye yang tidak dilaporkan.
“Dari total 69 kegiatan kampanye yang digelar oleh tiga paslon, sebanyak 35 kegiatan tidak dilaporkan sebagaimana mestinya,” tutur Johar, Rabu, 16 Oktober 2024.
Dijelaskan Johar untuk paslon nomor urut 1, Dani Mardani dan Fitria Pamungkaswati, tidak melaporkan 21 dari 34 kegiatan kampanye mereka, atau sekitar 61,76%. Kemudian paslon nomor urut 2, Eti Herawati dan Suhendrik, tidak melaporkan 8 dari 16 kegiatan atau 50%, sedangkan paslon nomor urut 3, Effendi Edo dan Siti Farida Rosmawati, tidak melaporkan 6 dari 19 kegiatan atau 31,58%.
Baca juga: Diskominfo Jateng dan Bawaslu Sepakat Awasi Konten Negatif Pilkada |