Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Subki Miuldi.
Hendrik Simorangkir • 11 September 2024 12:20
Tangerang: Imigrasi Soekarno-Hatta mendeportasi 4 warga negara asing (WNA) asal Nigeria, Guinea, dan Pakistan. Keempatnya dideportasi lantaran melanggar keimigrasian.
"Yang dideportasi 2 WN Nigeria, 1 WN Guinea, dan 1 WN Pakistan. Mereka ini terjaring dalam operasi Jagratara tahap II di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat," ujar Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Subki Miuldi, Rabu, 11 September 2024.
Subki menuturkan, deportasi dilakukan dalam dua waktu yang berbeda yakni pada 4 dan 7 September 2024. WN Pakistan berinisial JWK dideportasi pada 4 September 2024, menggunakan pesawat Thai Airways TG 436-TG 341 tujuan CGK-Bangkok Karachi. JWK sendiri dideportasi karena melanggar ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Sedangkan WN Nigeria berinisial NHO dan SMN, serta WN Guinea berinisial KK dideportasi pada 7 September 2024 dengan menggunakan maskapai Ethiopian Airlines dengan nomor penerbangan ET629 rute Jakarta-Addis Ababa transit via Bangkok," katanya.
Baca juga: Buronan Nomor 1 Filipina Alice Guo Dideportasi Via Bandara Soetta |