Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra berbincang dengan Menteri Dalam Negeri Australia Tonny Burke pada Selasa, 3 Desember 2024. (Dok. Kumham Imipas)
Candra Yuri Nuralam • 4 December 2024 09:43
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra didatangi Menteri Dalam Negeri Australia Tonny Burke pada Selasa, 3 Desember 2024. Keduanya membahas kendala atas pemulangan terpidana kasus Bali nine.
“Kami menyadari baik Indonesia maupun Australia sama-sama belum memiliki undang-undang yang mengatur tentang pemindahan atau pertukaran narapidana itu,” kata Yusril berdasarkan keterangannya yang dikutip pada Rabu, 4 Desember 2024.
Yusril mengatakan, pemerintah Indonesia memiliki niat baik untuk membantu memindahkan narapidana kasus Bali nine yang merupakan warga negara Australia. Namun, tidak boleh melanggar aturan yang berlaku.
Yusril menyebut belum ada kesepakatan antara Indonesia dan Australia atas pemulangan narapidana ini. Diskusi lebih lanjut dinilai masih dibutuhkan.
Baca juga: Prabowo Ingin Pemulangan Tahanan Bali Nine Dipercepat |