Menko Yusril Bahas Kendala Pemindahan Terpidana Kasus Bali Nine dengan Australia

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra berbincang dengan Menteri Dalam Negeri Australia Tonny Burke pada Selasa, 3 Desember 2024. (Dok. Kumham Imipas)

Menko Yusril Bahas Kendala Pemindahan Terpidana Kasus Bali Nine dengan Australia

Candra Yuri Nuralam • 4 December 2024 09:43

Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra didatangi Menteri Dalam Negeri Australia Tonny Burke pada Selasa, 3 Desember 2024. Keduanya membahas kendala atas pemulangan terpidana kasus Bali nine.

“Kami menyadari baik Indonesia maupun Australia sama-sama belum memiliki undang-undang yang mengatur tentang pemindahan atau pertukaran narapidana itu,” kata Yusril berdasarkan keterangannya yang dikutip pada Rabu, 4 Desember 2024.

Yusril mengatakan, pemerintah Indonesia memiliki niat baik untuk membantu memindahkan narapidana kasus Bali nine yang merupakan warga negara Australia. Namun, tidak boleh melanggar aturan yang berlaku.

Yusril menyebut belum ada kesepakatan antara Indonesia dan Australia atas pemulangan narapidana ini. Diskusi lebih lanjut dinilai masih dibutuhkan.
 

Baca juga: Prabowo Ingin Pemulangan Tahanan Bali Nine Dipercepat

“Masih memerlukan diskusi lebih panjang, kami teklah sampaikan draft practical agreement kepada Duta Besar Australia yang hari ini juga hadir,” ucap Yusril.

Dia enggan memerinci draf yang telah diberikan kepada Kedutaan Besar Australia. Yusril berharap syarat yang diberikan Indonesia dipenuhi dengan cepat.

“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama bisa diselesaikan,” ujar Yusril.

Tonny Burke menyambut baik sikap Indonesia dalam pembahasan pemindahan pemenjaraan warga negaranya. Semua syarat akan dipenuhi dalam waktu dekat.

“Akan kami selesaikan dengan cara yang konstruktif, karena saya sangat menghormati sistem hukum Indonesia,” ucap Tonny. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)