KPK Sebar Imbauan Tolak Gratifikasi Jelang Natal

Ilustrasi. (Medcom.id)

KPK Sebar Imbauan Tolak Gratifikasi Jelang Natal

Candra Yuri Nuralam • 20 December 2024 12:46

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebar imbauan kepada seluruh instansi pemerintahan yang berisikan larangan penerimaan gratifiaksi hari raya. Penegasan itu dinilai perlu karena sedikit lagi perayaan Natal.

“Jelang Hari Raya Natal 2024, KPK kembali mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN), penyelenggara negara, dan pejabat negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi,” kata anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 20 Desember 2024.

Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024. ASN diharap memberikan contoh baik kepada masyarakat dengan menolak gratifikasi hari raya.

“Dalam surat edaran jelas disebutkan bahwa ASN, penyelenggara negara, dan pejabat negara merupakan teladan yang baik bagi masyarakat, untuk itu agar tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi dalam kaitannya dengan jabatan ataupun pelayanan publik, yang diberikan kepada masyarakat,” ujar Budi.
 

Baca juga: KPK Dalami Tambahan Penghasilan Ilegal untuk Wali Kota Semarang Hevearita

Budi mengatakan, penolakan gratifikasi merupakan langkah awal atas pencegahan korupsi di Indonesia. KPK meminta seluruh ASN tidak menyepelekan pemberian meski nilainya tak mahal.

“Mengingat penerimaan gratifikasi dapat memunculkan dampak negatif, seperti menimbulkan konflik kepentingan; bertentangan dengan peraturan/kode etik; hingga risiko sanksi pidana,” terang Budi.

KPK turut mengingatkan pejabat melapor jika dipaksa menerima gratifikasi. Batas akhirnya yakni 30 hari, jika tidak mau penerimaan menjadi ranah pidana.

“Setiap pelaporan gratifikasi, KPK akan melakukan analisis atas pelaporan tersebut dan menetapkannya apakah termasuk gratifikasi yang dilarang dan menjadi milik negara atau merupakan gratifikasi, yang sah diterima dan menjadi milik penerima,” ucap Budi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)