Ilustrasi. (Medcom.id)
Candra Yuri Nuralam • 20 December 2024 12:46
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebar imbauan kepada seluruh instansi pemerintahan yang berisikan larangan penerimaan gratifiaksi hari raya. Penegasan itu dinilai perlu karena sedikit lagi perayaan Natal.
“Jelang Hari Raya Natal 2024, KPK kembali mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN), penyelenggara negara, dan pejabat negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi,” kata anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 20 Desember 2024.
Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024. ASN diharap memberikan contoh baik kepada masyarakat dengan menolak gratifikasi hari raya.
“Dalam surat edaran jelas disebutkan bahwa ASN, penyelenggara negara, dan pejabat negara merupakan teladan yang baik bagi masyarakat, untuk itu agar tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi dalam kaitannya dengan jabatan ataupun pelayanan publik, yang diberikan kepada masyarakat,” ujar Budi.
Baca juga: KPK Dalami Tambahan Penghasilan Ilegal untuk Wali Kota Semarang Hevearita |