Bapaslon Heri Cahyono dan Ganisa Pratiwi Rumpoko, saat mendaftar Pilkada Kota Malang, Kamis 29 Agustus 2024. MTVN/Daviq Umar Al Faruq
Daviq Umar Al Faruq • 9 September 2024 18:05
Malang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Jawa Timur, kini tengah melakukan verifikasi administrasi dan penelitian perbaikan persyaratan bakal pasangan calon (bapaslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Selanjutnya hasil verifikasi itu akan diumumkan pada Sabtu 14 September 2024.
"14 September 2024 pengumuman hasil verifikasi. Lalu 22 September 2024 penetapan (pasangan calon)," kata Komisioner KPU Kota Malang, Ali Akbar, Senin 9 September 2024.
Ali menyebutkan, sebelumnya KPU Kota Malang telah mengembalikan berkas pendaftaran dari tiga bapaslon yang akan maju pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Malang 2024. Berkas itu dikembalikan karena masih belum memenuhi syarat.
"Seperti tiap bapaslon foto, barang bukti pernyataan, laporan pajak, dan seterusnya," ujarnya.
Berkas pendaftaran ketiga bapaslon ini telah dikembalikan melalui tim mereka masing-masing untuk kemudian dilakukan perbaikan. Mereka telah diberikan batas waktu untuk menyerahkan dokumen perbaikan hingga Minggu, 8 September 2024.
"Semua bapaslon sudah melakukan perbaikan," tegasnya.
Baca juga: KPU Demak Sebut Perbaikan Berkas Pendaftaran 2 Bakal Paslon Pilkada Sudah Sesuai Syarat |