Ketua KPU Kabupaten Demak, Siti Ulfaati. Medcom.id/ Rhobi Shani.
Rhobi Shani • 9 September 2024 17:48
Demak: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak, Jawa Tengah, telah menerima perbaikan berkas administrasi pendafataran pasangan calon kepala daerah (cakada) Pilkada Demak 2024. Pasangan Estianah-Badruddin mengembalikan berkas perbaikan pada Sabtu, 7 September 2024. Sementara pasangan Edi Sayudi-Eko Pringgo mengembalikan berkas perbaikan pada Minggu, 8 September 2024.
Ketua KPU Kabupaten Demak, Siti Ulfaati, menyampaikan perbaikan yang dilakukan Esti, sapaan Estianah, yaitu mengganti surat fiskal pajak dengan surat keterangan bebas tunggakan pajak selam lima tahun terakhir. Kemudian perbaikan yang dilakukan pasangan Edi-Eko, yaitu mengubah warna latar belakang foto dari merah menjadi putih.
"Berkas perbaikan dua-duanya sudah kami terima dan langsung kami lakukan penelitian. Hasil perbaikan langsung dinyatakan MS (memenuhi syarat)," ujar Ulfa, Senin, 9 September 2024.
Baca juga: Berkas Pendaftaran 2 Bakal Paslon Pilkada Majalengka Telah Direvisi |