KPU Bantul Pastikan Peserta Pilkada Sudah Melengkapi Dokumen Persyaratan Pencalonan

Ilustrasi-KPU

KPU Bantul Pastikan Peserta Pilkada Sudah Melengkapi Dokumen Persyaratan Pencalonan

Ahmad Mustaqim • 9 September 2024 15:47

Bantul: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Joko Santosa, mengatakan tiga pasangan bakal calon kepala daerah telah menyerahkan perbaikan berkas. Ketiga pasangan mengembalikan sesuai tenggat waktu yang diberikan. 

"Masa perbaikannya 6 hingga 8 September 2024. Pengembalian berkas hasil perbaikan kami terima pada 7 dan 8 September, malam," kata Joko dihubungi pada Senin, 9 September 2024. 

Ketiga pasangan tersebut yakni Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta, Joko Purnomo-Rony Wijaya Indra Gunawan, dan Untoro Hariadi-Wahyudi Anggoro. Menurut Joko, sebagian besar koreksi berkas yang harus diperbaiki berkaitan dengan instansi lain. 

"Misalnya, bukti lapor LHKPN. Kemarin baru register, belum bukti. KPK sudah memberikan bukti terhadap dokumen-dokumen yang kurang," kata dia. 

Selain itu, ia melanjutkan, ada dokumen legalisasi ijazah pendaftar. Catatan-catan yang harus diperbaiki tersebut telah disampaikan ke komisi. 
 

Baca juga: 3 Bapaslon Pilkada Kota Batu Sudah Setor Perbaikan Dokumen Persyaratan Pilkada

"Sekarang kami melakukan verifikasi lagi pada dokumen yang belum memenuhi syarat. Setelah verifikasi itu, kita memberikan tanggapan masyarakat," ujarnya. 

Pihaknya kini tengah memproses koreksi berbagai berkas tersebut. Meski belum ditetapkan, kata dia, ketiga pasangan itu telah dinyatakan sehat dan mampu bekerja apabila terpilih sebagai kepala daerah. 

"Nanti akan kami umumkan lewat media laman KPU Bantul untuk diberi masukan masyarakat. Nanti 22 September kami akan menetapkan pasangan calon," terang Joko.

Ia menambahkan, sejumlah pasangan calon harus mengundurkan diri karena telah dilantik sebagai anggota DPRD setempat dan kepala desa. Surat keterangan pemberhentian itu harus disampaikan sebelum penetapan. 

"Untuk yang menjabat bupati/wakil bupati, sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016, yang bersangkutan harus cuti kampanye pada 25 Sept-23 November 2024," ucap dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)