Berkas Pendaftaran 2 Bakal Paslon Pilkada Majalengka Telah Direvisi

Koordinator Divisi (Koordiv) Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Majalengka, Andhi Insan Sidieq

Berkas Pendaftaran 2 Bakal Paslon Pilkada Majalengka Telah Direvisi

Ahmad Rofahan • 9 September 2024 17:14

Majalengka: Dua pasangan bakal calon (paslon) Pilkada Majalengka, sudah melakukan perbaikan administrasi pendaftaran Pilkada 2024. Berkas pendaftaran pasangan Karna Sobahi-Koko Suyoko dan Eman Suherman-Dena M Ramdhan, sebelumnya dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka.

Koordinator Divisi (Koordiv) Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Majalengka, Andhi Insan Sidieq, mengatakan, kedua bakal paslon tersebut sudah melakukan perbaikan persyaratan administrasi sebelum batas waktu yang ditentukan.

"Keduanya sudah melakukan perbaikan persyaratan pendaftaran," kata Andhi, Senin, 9 September 2024.

Menurut Andhi, perbaikan persyaratan sudah disetorkan melalui aplikasi Silon KPU pada akhir pekan lalu. KPU Kabupaten Majalengka sebelumnya memberikan batas waktu perbaikan administrasi persyaratan calon hingga 8 September 2024.
 

Baca juga: 3 Bapaslon Pilkada Kota Batu Sudah Setor Perbaikan Dokumen Persyaratan Pilkada

"Batas waktunya 8 Septemper, para paslon memperbaiki pada 7 September," ujarnya.

Andhi mengungkapkan pihaknya langsung melakukan verifikasi terhadap perbaikan persyaratan yang sudah dilakukan perbaikan oleh dua bakal paslon tersebut.

Tahapan verifikasi administrasi berkas pencalonan hasil perbaikan berlangsung hingga 13 September 2024 dan hasilnya diumumkan pada 14 September 2024.

"Nanti akan diumumkan pada 14 September, apakah Memenuhi Syarat (MS) atau Belum Memenuhi Syarat (BMS)," kata Andhi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)