Koordinator Divisi (Koordiv) Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Majalengka, Andhi Insan Sidieq
Ahmad Rofahan • 9 September 2024 17:14
Majalengka: Dua pasangan bakal calon (paslon) Pilkada Majalengka, sudah melakukan perbaikan administrasi pendaftaran Pilkada 2024. Berkas pendaftaran pasangan Karna Sobahi-Koko Suyoko dan Eman Suherman-Dena M Ramdhan, sebelumnya dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka.
Koordinator Divisi (Koordiv) Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Majalengka, Andhi Insan Sidieq, mengatakan, kedua bakal paslon tersebut sudah melakukan perbaikan persyaratan administrasi sebelum batas waktu yang ditentukan.
"Keduanya sudah melakukan perbaikan persyaratan pendaftaran," kata Andhi, Senin, 9 September 2024.
Menurut Andhi, perbaikan persyaratan sudah disetorkan melalui aplikasi Silon KPU pada akhir pekan lalu. KPU Kabupaten Majalengka sebelumnya memberikan batas waktu perbaikan administrasi persyaratan calon hingga 8 September 2024.
Baca juga: 3 Bapaslon Pilkada Kota Batu Sudah Setor Perbaikan Dokumen Persyaratan Pilkada |