PDIP Tuding KPK Tak Serius usai Absen dari Praperadilan Hasto

Suasana sidang perdana gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto. Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez

PDIP Tuding KPK Tak Serius usai Absen dari Praperadilan Hasto

Fachri Audhia Hafiez • 21 January 2025 11:38

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hadir dalam sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. PDIP menilai KPK tak serius menyikapi gugatan tersebut dan menghina pengadilan.

"KPK tidak serius bahkan bisa terkesan menghina pengadilan (contempt of court) karena tidak hadir," kata juru bicara (jubir) PDIP Guntur Romli kepada Metrotvnews.com, Selasa, 21 Januari 2025.

KPK disebut mengajukan surat penundaan yang diajukan pada Kamis, 16 Januari 2025. Menurut Guntur, mestinya KPK hadir diwakili oleh tim biro hukum untuk menjelaskan penundaan.

"Bahwa pengadilan bukan Kantor Pos, apa susahnya KPK hadir atau mengirimkan Kuasa Hukumnya untuk menjelaskan sebab ketidakhadiran? Atau KPK memiliki motif politik untuk memperpanjangan ketegangan ini menjelang Kongres PDI Perjuangan?" ujar Guntur.

Menurut dia, Lembaga Antirasuah tak menunjukkan itikad baik dan tak profesional. Sikap KPK di sidang perdana praperadilan Hasto disebut bertentangan dengan kinerjanya.
 

Baca juga: Hasto Sebut KPK Absen Praperadilan karena Sibuk Siapkan Bukti

"Hal ini bertentangan juga dengan omongan besar KPK selama ini kalau mereka punya bukti-bukti dalam penetapan tersangka kepada Hasto Kristiyanto," kata Guntur.

PN Jaksel menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Hasto. Alasannya, KPK tak hadir dan telah menyampaikan permohonan penundaan.

Pada persidangan tersebut Hasto tak hadir. Hakim tunggal Djuyamto mengatakan sidang diagendakan kembali pada Rabu, 5 Februari 2025.

Gugatan praperadilan ini upaya hukum yang diajukan Hasto karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019 melalui proses pergantian antarwaktu (PAW).

Dia juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan. Hasto diduga melakukan perintangan dalam kasus suap PAW anggota DPR sejak operasi tangkap tangan (OTT) digelar. Salah satunya dia diduga memerintahkan sejumlah ponsel dirusak dan dibuang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)