Ilustrasi-Simulasi pilkada. (MGN/Achmad Fachmi)
DIY Butuh 41.846 Petugas KPPS untuk Pilkada
Ahmad Mustaqim • 17 September 2024 09:20
Yogyakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatat kebutuhan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebanyak 41.846 orang. Mereka nantinya bakal ditempatkan di hampir 6 ribu TPS.
"Sebanyak 41.846 orang KPPS nanti akan ditempatkan di 5.978 TPS," kata Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi pada Selasa, 17 September 2024.
Rekrutmen anggota KPPS ini dilakukan di masing-masing KPU kabupaten/kota. Proses pendaftaran calon petugas KPPS berlangsung 17-28 September 2024.
Proses penelitian administrasi calon anggota KPPS dilakukan pada 18-29 September 2024. Pendaftar lolos administrasi bakal diumumkan akhir bulan ini.
"Pengumuman hasil penelitian administrasi calon Anggota KPPS dijadwalkan dilakukan pada 30 September-2 Oktober 2024," ujarnya.
| Baca juga: KPU Siapkan 5 TPS Khusus di Pilkada Kota Malang |
Setelah tahapan itu, KPU kabupaten/kota membuka tanggapan dan masukan dari masyarakat terkait calon anggota KPPS itu. Tahapan ini dilakukan periode 30 September-5 Oktober 2024. Setelah itu akan dilakukan pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS pada 5-7 Oktober 2024.
"Penetapan dan pelantikan anggota KPPS akan dilakukan pada 7 November 2024," kata dia.
Adapun masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024 yakni 7 November hingga 8 Desember 2024. Sementara, honor petugas KPPS terjadi perbedaan dengan Pemilu 2024 karena perbedaan beban kerja.