Oknum Polisi Penyelenggara Sabung Ayam di Semarang jadi Tersangka

Pasar Banjardowo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang menjadi pusat perdagangan ayam aduan, kembali lengang sejak digerebek polisi Senin, 7 Oktober 2024. (MI/Ahmad Safuan)

Oknum Polisi Penyelenggara Sabung Ayam di Semarang jadi Tersangka

Media Indonesia • 10 October 2024 07:53

Semarang: Aipda Junet, anggota Polsek Genuk, Kota Semarang, ditetapkan sebagai tersangka lantaran tidak hanya sebagai backing, tetapi juga penyelenggara judi sabung ayam bersama Faisal Nur, 42, warga Mranggen, Kabupaten Demak.

"Anggota Polsek Genuk Aipda Junet sudah ditetapkan sebagai tersangka sebafai penyelenggara judi sabung ayam yang digerebek petugas Polrestabes Semarang Senin, 7 Oktober 2024, pukul 15.00 WIB," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Semarang Komisaris Andika Dharma Sena, Kamis, 10 Oktober 2024.

Selain anggota polisi bertindak sebagai penyelenggara, lanjut Andika Dharma Sena, penyidik juga menetapkan tersangka kepada Faisal Nur, 42, warga Mranggen, Kabupaten Demak. Selain itu ada 2 orang penyelenggara lainnya yakni Suroso dan Petel masih dalam pengejaran, sedangkan 5 orang masih berstatus sebagai saksi.

"Mereka kita jerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancamannya 5 tahun," tuturnya.

Petugas Unit 2 Ekonomi dan Unit 4 Tipiter Polrestabes Semarang, ungkap Andika Dharma Sena, mendapatkan barang bukti berupa uang taruhan Rp14 juta, 31 unit sepeda motor yang ditinggal lari pemain dan penonton, serta 19 ayam aduan saat penggerebekan.

"Saat digerebek puluhan penonton berlarian ke segala arah, sehingga hanya dua penyelenggara dan sejumlah pemain yang bisa ditangkap," tambahnya.
 

Baca juga: Oknum Polisi di Semarang Jadi Beking Arena Judi Sabung Ayam

Sementara itu pemantauan Media Indonesia pada Kamis, 10 Oktober 2024, suasana di seputaran Kawasan Pasar Banjardowo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, terlihat lengang paska-penggrebeka oleh petugas dari Polrestabes Semarang, meskipun aktivitas perdagangan ayam aduan masih tetap berjalan seperti sebelumnya.

Pasar Banjardowo yang terletak di kawasan timur Kota Semarang dan tidak jauh dari perbatasan dengan Kabupaten Demak, pada awalnya merupakan pasar tradisional seperti pada umumnya, namun dalam perkembangannya kemudian menjadi pusat perdagangan ayam aduan, sehingga di lokasi tersebut sering menjadi arena sabung ayam.

"Biasanya untuk mencari ayam aduan yang bagus, pembeli awalnya hanya mencoba mengadu dengan ayam aduan lainnya, tetapi kemudian berkembang menjadi taruhan hingga akhirnya menjadi arena judi sabung ayam," ujar Trimakno, 50, seorang pedagang ayam aduan di pasar tersebut.

Hal itu juga diungkapkan Faisal Nur, tersangka judi sabung ayam yang tertangkap saat penggrebekan Senin sore, bahwa kegiatan sabung ayam diselenggarakan tiga kali dalam sepekan di kawasan Pasar Banjardowo tersebut.

"Uang taruhan paling besar Rp3 juta dalam setiap kali pertandingan," imbuhnya.

Meskipun hanya mengaku sebagai pekerja dengan upah Rp200 ribu-Rp300 ribu per hari dalam penyelenggaraan judi sabung ayam itu, menurut Faisal Nur, setiap kali terselenggara kegiatan tersebut uang yang terkumpul oleh bandar cukup besar seperti saat penggrebekan terakhir mencapai Rp14 juta.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)