Pasar Banjardowo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang menjadi pusat perdagangan ayam aduan, kembali lengang sejak digerebek polisi Senin, 7 Oktober 2024. (MI/Ahmad Safuan)
Media Indonesia • 10 October 2024 07:53
Semarang: Aipda Junet, anggota Polsek Genuk, Kota Semarang, ditetapkan sebagai tersangka lantaran tidak hanya sebagai backing, tetapi juga penyelenggara judi sabung ayam bersama Faisal Nur, 42, warga Mranggen, Kabupaten Demak.
"Anggota Polsek Genuk Aipda Junet sudah ditetapkan sebagai tersangka sebafai penyelenggara judi sabung ayam yang digerebek petugas Polrestabes Semarang Senin, 7 Oktober 2024, pukul 15.00 WIB," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Semarang Komisaris Andika Dharma Sena, Kamis, 10 Oktober 2024.
Selain anggota polisi bertindak sebagai penyelenggara, lanjut Andika Dharma Sena, penyidik juga menetapkan tersangka kepada Faisal Nur, 42, warga Mranggen, Kabupaten Demak. Selain itu ada 2 orang penyelenggara lainnya yakni Suroso dan Petel masih dalam pengejaran, sedangkan 5 orang masih berstatus sebagai saksi.
"Mereka kita jerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancamannya 5 tahun," tuturnya.
Petugas Unit 2 Ekonomi dan Unit 4 Tipiter Polrestabes Semarang, ungkap Andika Dharma Sena, mendapatkan barang bukti berupa uang taruhan Rp14 juta, 31 unit sepeda motor yang ditinggal lari pemain dan penonton, serta 19 ayam aduan saat penggerebekan.
"Saat digerebek puluhan penonton berlarian ke segala arah, sehingga hanya dua penyelenggara dan sejumlah pemain yang bisa ditangkap," tambahnya.
Baca juga: Oknum Polisi di Semarang Jadi Beking Arena Judi Sabung Ayam |