Gunung sampah di TPST Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Medcom • 23 June 2024 14:06
Bekasi: Pemerintah Kota Bekasi resmi membatalkan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Bantargebang yang direncanakan dikerjakan Bersama perusahaan konsorsium asal negeri Tiongkok. Diketahui ada 4 perusahaan dalam satu konsorsium pemenang tender PLTSa yaitu EEI, MHE, HDI, dan HXE.
Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad mengatakan, pembatalan dilakukan setelah pihaknya meminta inspektorat melakukan pengkajian proyek sebelum menetapkan pemenang tender. Termasuk meminta audiensi dengan KPK serta sejumlah kementerian lainnya.
"Saya bersama-sama melakukan audiensi ke instansi terkait, seperti ke Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Menkomarves untuk melakukan review lebih dalam terkait proyek ini," kata Gani, Minggu, 23 Juni 2024.
Dia menyatakan, Kemendagri menyebut bahwa berdasarkan asas hukum, terjadi kesalahan aturan pada Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Pemilihan Mitra Kerja Sama Pengolahan Sampah yang menjadi dasar panitia untuk melaksanakan tender itu. Karena, bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Kerjasama Daerah Dengan Daerah Lain dan kerjasama daerah dengan Pihak Ketiga.
Baca juga: Pemprov Jabar Serahkan Pengelolaan DAS Citarum ke Kabupaten/Kota di 2026 |