Terlibat Kasus Perundungan, Disdik DKI Pastikan 5 Siswa SMAN 70 telah Dipindahkan

Ilustrasi SMAN 70 Jakarta. (MGN/Dody Soebagio)

Terlibat Kasus Perundungan, Disdik DKI Pastikan 5 Siswa SMAN 70 telah Dipindahkan

Kautsar Widya Prabowo • 20 December 2024 08:05

Jakarta: Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta memastikan 5 siswa SMAN 70 Jakarta yang terlibat kasus perundungan telah mendapat sanksi tegas. Mereka telah dipindahkan ke satuan pendidikan lain.

"Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih peduli dan aktif dalam menciptakan suasana Satuan Pendidikan yang bebas perundungan," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Sarjoko, dalam keterangan tertulis, Jumat, 20 Desember 2024.

Sarjoko menegaskan, perundungan tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apapun. Pihaknya mendukung penuh langkah-langkah yang telah dilakukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) SMAN 70 Jakarta.

"Hal ini adalah wujud nyata kebijakan kami untuk mengedepankan nilai-nilai kedisiplinan dan perlindungan terhadap hak-hak anak," terang Sarjoko.

Sementara itu, Kepala SMAN 70 Jakarta Sunaryo membenarkan pihaknya telah mengeluarkan 5 siswa kelas 12 yang terlibat kasus perundungan terhadap siswa kelas 10 berinisial ABF. Namun, Sunaryo enggan membeberkan sekolah yang menampung mereka.

"Apa pun yang terjadi, tata tertib sekolah tetap kita terapkan. Sudah kita arahkan untuk dipindahkan ke satuan pendidikan lain, yang 5 orang (pelaku perundungan)," katanya kepada awak media, Kamis, 19 Desember 2024.
 

Baca juga: Viral Penganiayaan Anak di Klaten, 5 Pelaku Ditangkap

Sunaryo menyatakan kasus perundungan itu terjadi pada 28 November 2024. Saat dirundung, ponsel korban diambil paksa para pelaku.

Menurut Sunaryo, para pelaku mengancam akan terus menahan ponsel korban jika korban tidak memberikan uang. Korban kemudian dimintai yang Rp50.000 jika hendak mengambil ponsel miliknya.

"Ya dimintain uang itu, gitu. Jadi [korban] enggak punya duit. Jadi itu, kalau dia mau handphone-nya diambil, kalau mau kembali, harus ngasih uang Rp50.000, dia (korban) enggak sanggup," ucap Sunaryo.

Diberitakan sebelumnya, keluarga korban telah melaporkan peristiwa ini ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan korban teregister dengan nomor LP/B/3769/XII/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

"Terlapor adalah siswa kelas XII (Kelas 3) dan korban adalah siswa kelas X (kelas 1)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis, 12 Desember 2024.

Kelima siswa XII yang dilaporkan, yakni F alias C, A alias A, B alias B, M, dan R. Perundungan itu diduga terjadi sekitar pukul 12.00 WIB di Toilet Lantai 2 SMA 70, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Saat itu terlapor F diduga menganiaya korban ABF akibat kesalahpahaman yang membuatnya emosi. ABF dipukul pada bagian ulu hati hingga jatuh tersungkur dan saat hendak berdiri dipukul secara berulang.

Di TKP Toilet tersebut, rekan-rekan dari F, yakni A, B, M, dan R ikut memukul dan menendang perut hingga dada korban. Korban akhirnya merasakan sakit dan menimbulkan luka memar dan lebam bagian ulu hati, perut dan paha kiri.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)