Ilustrasi SMAN 70 Jakarta. (MGN/Dody Soebagio)
Kautsar Widya Prabowo • 20 December 2024 08:05
Jakarta: Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta memastikan 5 siswa SMAN 70 Jakarta yang terlibat kasus perundungan telah mendapat sanksi tegas. Mereka telah dipindahkan ke satuan pendidikan lain.
"Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih peduli dan aktif dalam menciptakan suasana Satuan Pendidikan yang bebas perundungan," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Sarjoko, dalam keterangan tertulis, Jumat, 20 Desember 2024.
Sarjoko menegaskan, perundungan tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apapun. Pihaknya mendukung penuh langkah-langkah yang telah dilakukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) SMAN 70 Jakarta.
"Hal ini adalah wujud nyata kebijakan kami untuk mengedepankan nilai-nilai kedisiplinan dan perlindungan terhadap hak-hak anak," terang Sarjoko.
Sementara itu, Kepala SMAN 70 Jakarta Sunaryo membenarkan pihaknya telah mengeluarkan 5 siswa kelas 12 yang terlibat kasus perundungan terhadap siswa kelas 10 berinisial ABF. Namun, Sunaryo enggan membeberkan sekolah yang menampung mereka.
"Apa pun yang terjadi, tata tertib sekolah tetap kita terapkan. Sudah kita arahkan untuk dipindahkan ke satuan pendidikan lain, yang 5 orang (pelaku perundungan)," katanya kepada awak media, Kamis, 19 Desember 2024.
Baca juga: Viral Penganiayaan Anak di Klaten, 5 Pelaku Ditangkap |