Proses Sorlip Surat Suara Pilkada Banda Aceh Ditarget Rampung 5 November

Proses pelipatan dan sortir surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Banda Aceh. Foto: Metrotvnews.com/Fajri Fatmawati

Proses Sorlip Surat Suara Pilkada Banda Aceh Ditarget Rampung 5 November

Fajri Fatmawati • 1 November 2024 15:48

Banda Aceh: Ratusan warga kota Banda Aceh dilibatkan dalam proses pelipatan dan sortir surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Banda Aceh. pelaksanaan proses pelipatan dan sortir ini ditargetkan rampung pada 5 November 2024.

Ketua KIP Banda Aceh, Yusri Razali, mengatakan pelaksanaan kegiatan ini berlangsung di bawah pengawasan ketat dari pihak kepolisian dan panitia pengawas pemilu setempat.

"Hari ini hari pertama proses pelipatan dan sortir surat suara. Total waktu yang dialokasikan untuk kegiatan ini adalah 5 hari. Setiap harinya tim akan berupaya menyelesaikan tahap-tahap yang telah ditentukan agar surat suara siap tepat waktu," kata Yusri, Jumat, 1 November 2024.

Untuk pilkada kali ini, terdapat dua jenis surat suara yang akan dilipat dan disortir, yaitu surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh serta surat suara untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota Banda Aceh.

"Setiap jenis pemilihan ini memerlukan persiapan khusus karena melibatkan jumlah surat suara yang cukup banyak, yaitu sekitar 172 ribu lembar untuk masing-masing pemilihan," ujarnya.
 

Baca juga: Penertiban APK Pilkada di Sejumlah Daerah Jawa Tengah Terus Berlanjut

Selain itu, panitia juga menyiapkan 2.000 lembar surat suara untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagai antisipasi jika diperlukan. Surat suara cadangan ini disiapkan agar dapat langsung digunakan jika ada kejadian yang memerlukan pemungutan ulang, sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam pilkada.

Proses pelipatan surat suara dimulai dengan jenis surat suara untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota Banda Aceh. Setelah proses pelipatan dan sortir untuk surat suara wali kota selesai, kegiatan akan dilanjutkan dengan surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

"Urutan ini dilakukan untuk menjaga efisiensi waktu serta mengurangi risiko kerusakan atau kesalahan dalam pengelolaan surat suara," jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)