Gedung Kementerian Agama (Kemenag). Foto: Dok. Kemenag.
Ihfa Firdausya • 2 February 2025 10:30
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Inpres ini ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 perihal Efisiensi Belanja bagi Kementerian/Lembaga.
Kementerian Agama merumuskan sejumlah langkah guna menindaklanjuti Instruksi Presiden terkait efisiensi anggaran dan menekan pengeluaran anggaran.
Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafi'i menjelaskan, salah satu upaya yang dilakukan adalah menghemat perjalanan dinas dan mengurangi seremonial.
"Untuk kunjungan luar negeri selain urusan haji harus kita hilangkan dulu,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Minggu, 2 Februari 2025.
Untuk perjalanan dalam negeri, Kemenag akan membatasi jumlah personel. Misalnya untuk menteri agama maksimal lima orang, wamenag maksimal empat orang, dan eselon I maksimal 2 orang. Adapun untuk perjalanan dinas Eselon II sampai IV tidak perlu didampingi.
Baca juga: Efisiensi Anggaran Belanja Bisa Ganggu Pembangunan Infrastruktur |