Proses Pemulangan Paulus Tannos Diklaim Lancar

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (MI Susanto)

Proses Pemulangan Paulus Tannos Diklaim Lancar

Candra Yuri Nuralam • 29 January 2025 14:49

Jakarta: Indonesia masih mengupayakan penyelesaian berkas untuk mengekstradisi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Paulus Tannos dari Singapura. Proses diklaim tak menemui kendala.

“Enggak ada kendala. Kan dalam setiap perjanjian ekstradisi ada hak dan kewajiban, dan ada kewajiban kita untuk melengkapi dokumen,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Januari 2025.

Supratman mengatakan, Indonesia diberi waktu 45 hari oleh Singapura untuk menyelesaikan syarat yang telah diberikan. Maksimal, berkas harus dipenuhi sebelum 3 Maret 2025.

“Tapi, saya enggak bisa sampaikan menyangkut soal timeline kesepakatan antara kami semua ya,” ucap Supratman.
 

Baca juga: Menkum tak Pusingkan Kepemilikan Paspor Guinea Bissau Paulus Tannos

Kini, pemerintah terus memaksimalkan koordinasi antara KPK dan Mabes Polri untuk memulangkan Tannos. Pemulangan tidak bisa instan.

“Harus semua namanya ekstradisi itu enggak ada yang instan ya,” ujar Supratman.

Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Kini, Indonesia tengah mengupayakan pemenuhan berkas yang dibutuhkan untuk mengekstradisi dia.

Pemulangan Tannos diusahakan oleh KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buronan itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.

Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka.

Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor? sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)