Istri Pj Walkot Pekanbaru Serahkan Rp2 Miliar ke KPK

KPK menunjukkan uang hasil rasuah dalam OTT terhadap Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa. (Metrotvnews.com/Candra Yuri)

Istri Pj Walkot Pekanbaru Serahkan Rp2 Miliar ke KPK

Candra Yuri Nuralam • 4 December 2024 07:44

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menyambangi rumah pribadi penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa di Jakarta saat operasi tangkap tangan (OTT) terjadi. Istrinya, Aemi Octawulandari Amir menyerahkan uang saat tim Lembaga Antirasuah tiba.

“Menyerahkan uang tunai sejumlah Rp2 miliar dalam tas kepada tim KPK,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Desember 2024.

Ghufron mengatakan, Risnandar mengaku menyimpan sebagian uang rasuah yang diterimanya di rumahnya. Dia meminta istrinya menyiapkan duit itu untuk diserahkan ke KPK saat ditangkap.

Secara keseluruhan, Risnandar diduga menerima Rp2,5 miliar atas perkara ini. Uang itu merupakan anggaran makan minum dalam APBDP 2024.
 

Baca juga: Sekda Pekanbaru Sempat Bagikan Uang Rasuah ke Sejumlah Orang

“Terdapat penambahan anggaran Setda diantaranya untuk anggaran makan minum,” ucap Ghufron.

KPK menyita Rp6,82 miliar atas OTT di Pekanbaru. Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

Tiga orang itu yakn penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan Plt Kabag Umum pada Setda Pekanbaru Novin Karmila.

Para tersangka dalam perkara ini disangkakan melanggar Pasal 12 f dan Pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Can)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)