Ilustrasi
Medcom • 10 April 2024 11:43
Tangerang: Sebanyak 6.202 narapidana di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten mendapatkan remisi khusus Idulfitri. Sebanyak 66 dari 6.202 narapidana mendapat remisi langsung bebas.
"Sisanya 6.070 warga binaan pemasyarakatan (WBP) menerima RK I atau pengurangan sebagian masa hukuman. Jadi totalnya ada 6.202 WBP dapat remisi Idulfitri," ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Dodot Adikoeswanto, Rabu, 10 April 2024.
Menurut Dodot, 66 WBP yang mendapatkan langsung bebas, jika tidak ada subsider yang masih dijalani. Subsider berarti hukuman kurungan sebagai pengganti denda apabila terpidana tidak membayarnya.
"Dengan rincian, 11 WBP berasal dari Lapas Klas I Tangerang, 20 dari Lapas Pemuda Klas IIA Tangerang, 3 dari Lapas Klas IIA Serang, 17 dari Lapas Klas IIA Cilegon, 1 WBP dari Lapas Klas III Rangkasbitung, dan 14 dari Rutan Klas I Tangerang," jelasnya.
Baca juga: 16.692 Narapidana se-Jatim Peroleh Remisi Khusus Idulfitri |