Tak Urusi SHGB dan SHM Pagar Laut, Trenggono: KKP Hanya Awasi Laut

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. (MGN/Bambang Aris)

Tak Urusi SHGB dan SHM Pagar Laut, Trenggono: KKP Hanya Awasi Laut

Fachri Audhia Hafiez • 23 January 2025 16:36

Jakarta: Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengaku tak bisa menjawab soal sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Pasalnya, hal itu merupakan ranah Kementerian ATR/BPN.

"Terhadap (terbit SHGB dan SHM) itu saya pasti tidak bisa menjawab, tidak diperbolehkan menjawab kenapa itu lahir, itu ranahnya Menteri ATR BPN dan sudah dijawab oleh beliau," kata Trenggono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 23 Januari 2025.

Trenggono mengatakan tugas pokok dan fungsi Kementerian Kelautan dan Perikanan hanya mengawasi laut. Mulai dari pesisir hingga tengah lautan.
 

Baca juga: Pembongkaran Pagar Laut Berbiaya Besar, Titiek: Penanggung Jawab harus Bayar

"Ketika ada bangunan yang tidak memiliki izin atau di pulau-pulau sekalipun ada bangunan yang tidak memiliki izin, kami harus hentikan dan kewenangan kami hanya sampai pada kewenangan denda administratif," beber dia.

Namun, Trenggono menekankan bahwa di wilayah perairan laut tak boleh ada SHGB dan SHM. Bahkan, sertifikat rumah warga dinyatakan hilang bila area bangunan telah terendam air laut.

"Sepengetahuan saya itu di laut itu gak boleh ada HGB atau ada sertifikat. Bahkan seseorang yang memiliki sertifikat ketika tanahnya tuh hilang terendam oleh laut, maka itu musnah. Jadi memang tidak ada," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)