Dico Ganinduto (hoodie hitam) saat bersilaturahmi dengan jajaran Media Group. Medcom.id/Theo
Media Indonesia • 31 August 2024 10:15
Kendal: Berkas pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal Dico M Ganinduto-Ali Nurudin dikembalikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal. Bakal calon kepala daerah diusung PKB tersebut melayangkan gugatan melalui Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu).
Kondisi politik di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, memanas setelah berkas pendaftaran bakal calon Kepala Daerah Kendal Dico Ganinduto-Ali Nurudin ditolak KPU Kendal. Penolakan akibat rekomendasi ganda. Diketahui, partai politik (parpol) pengusung Dico-Ali Nurudin yakni PKB sebelumnya telah berkoalisi dengan PDIP mengusung Dyah Kartika Permanasari-Benny Karnadi.
Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal Dico Ganinduto-Ali Nurudin tidak tinggal diam. Setelah pendaftaran dilakukan pada Kamis, 29 Agustus 2024, pukul 21.30 WIB ditolak KPU Kendal, langsung melayangkan gugatan melalui Bawaslu Kendal.
"Kami layangkan gugatan terhadap KPU Kendal sebagai bentuk ikhtiar maju ke Pilkada Kendal," kata Dico Ganinduto.
Sesuai prosedur yang berlaku, lanjut Dico Ganinduto, maka gugatan tersebut dilayangkan ke Bawaslu dan selama proses pengajuan gugatan pihaknya tetap mematuhi aturan sembari melihat situasi perpolitikan terkini.
"Kami yakin kita bisa melalui proses ini dengan baik dengan niat kita memperjuangkan ini semua adalah untuk Kabupaten Kendal dan masyarakat Kendal," tambahnya.
Baca juga: KPU Kendal Tolak Pendaftaran Dico-Ali Karena Rekomendasi Ganda |