Guru honorer Supriyani (kiri). (MI/Rahmat Rullah)
Media Indonesia • 7 November 2024 16:01
Kendari: Kasus Guru Honorer, Supriyani, yang diduga menganiaya siswanya di SDN 4 Baito Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus bergulir. Supriyani mencabut persetujuan damai dengan orang tua siswa yang telah dimediasi oleh Bupati Konsel, Surunuddin Dangga, pada Selasa, 5 November 2024.
Tindakan tersebut pun membuat Bupati Konsel Surunuddin Dangga mengancam akan melaporkan Supriyani karena pencemaran nama baik. Pada Rabu, 6 November 2024, Bagian Hukum Pemerintahan Konawe Selatan, telah melayangkan somasi kepada Guru Honorer Supriyani. Somasi teregister dengan nomor surat 100.3/27/2024.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Konsel, Suhardin, mengatakan alasan Supriyani mencabut kesepakatan damai lantaran merasa tertekan dan terpaksa. Disebutkan, Supriyani menyatakan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan damai yang ditandatangani di rumah jabatan Bupati Konsel pada Selasa, 5 November 2024, itu.
"Dalam hal ini perbuatan Saudari telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan, karena dianggap melakukan tindakan menekan dan memaksa Saudari Supriyani untuk menyepakati surat dimaksud. Faktanya, kesepakatan tersebut dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan serta disaksikan beberapa pihak dengan tujuan menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan," terang Suhardin.
Ia melanjutkan, pencabutan surat persetujuan damai dinilai sebagai bentuk pencemaran. Sehingga Supriyani diminta segera melakukan klarifikasi sebelum pihaknya mengambil tindakan lanjutan yakni laporan tentang pencemaran nama baik.
"Kami meminta Saudari Supriyani untuk segera melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai tersebut dalam waktu 1x24 jam. Jika sampai batas waktu yang kami berikan Saudari tidak melakukan yang kami minta, kami akan menempuh jalur hukum karena Saudari telah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 311 ayat (1) KUHPidana," ancam Suhardin.
Baca juga: Kasus Guru Honorer Supriyani vs Anak Polisi Berakhir Damai |