Guru Honorer Supriyani Cabut Kesepakatan Damai dengan Keluarga Anak Polisi

Guru honorer Supriyani (kiri). (MI/Rahmat Rullah)

Guru Honorer Supriyani Cabut Kesepakatan Damai dengan Keluarga Anak Polisi

Media Indonesia • 7 November 2024 16:01

Kendari: Kasus Guru Honorer, Supriyani, yang diduga menganiaya siswanya di SDN 4 Baito Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus bergulir. Supriyani mencabut persetujuan damai dengan orang tua siswa yang telah dimediasi oleh Bupati Konsel, Surunuddin Dangga, pada Selasa, 5 November 2024.

Tindakan tersebut pun membuat Bupati Konsel Surunuddin Dangga mengancam akan melaporkan Supriyani karena pencemaran nama baik. Pada Rabu, 6 November 2024, Bagian Hukum Pemerintahan Konawe Selatan, telah melayangkan somasi kepada Guru Honorer Supriyani. Somasi teregister dengan nomor surat 100.3/27/2024.

Kepala Bagian Hukum Pemkab Konsel, Suhardin, mengatakan alasan Supriyani mencabut kesepakatan damai lantaran merasa tertekan dan terpaksa. Disebutkan, Supriyani menyatakan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan damai yang ditandatangani di rumah jabatan Bupati Konsel pada Selasa, 5 November 2024, itu.

"Dalam hal ini perbuatan Saudari telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan, karena dianggap melakukan tindakan menekan dan memaksa Saudari Supriyani untuk menyepakati surat dimaksud. Faktanya, kesepakatan tersebut dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan serta disaksikan beberapa pihak dengan tujuan menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan," terang Suhardin.

Ia melanjutkan, pencabutan surat persetujuan damai dinilai sebagai bentuk pencemaran. Sehingga Supriyani diminta segera melakukan klarifikasi sebelum pihaknya mengambil tindakan lanjutan yakni laporan tentang pencemaran nama baik.

"Kami meminta Saudari Supriyani untuk segera melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai tersebut dalam waktu 1x24 jam. Jika sampai batas waktu yang kami berikan Saudari tidak melakukan yang kami minta, kami akan menempuh jalur hukum karena Saudari telah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 311 ayat (1) KUHPidana," ancam Suhardin. 
 

Baca juga: Kasus Guru Honorer Supriyani vs Anak Polisi Berakhir Damai

Sementara itu, Kuasa Hukum Guru Supriyani, Andri Darmawan, menyoroti upaya-upaya damai yang dilakukan berbagai pihak. Salah satunya yang dilakukan Bupati Konawe Selatan (Konsel), Surunuddin Dangga dan Kapolres Konsel, AKBP Febry Sam.

Andri menyebut Supriyani digiring ke rumah jabatan Bupati untuk dipertemukan oleh keluarga Aipda Hasyim Wibowo (korban), yang kemudian melakukan penandatangan surat damai berisi pernyataan untuk menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung.

“Saya menanyakan kembali ke keluarga korban, kok sekarang jadi mulia sekali, berinisiatif untuk datang damai. Kemarin-kemarin waktu di tingkat penyidikan, Ibu Supriyani datang hingga 5 kali menangis-menangis, tapi diulur-ulur,” ucap Andri.

Ketua LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra itu menyampaikan kegeramannya terhadap pihak-pihak yang bermunculan, berusaha menjadi juru damai kasus ini.

“Ini sekarang mulai muncul yang paling merasa jadi tokoh perdamaian setelah fakta-fakta terbuka di persidangan, ada apa?” ucapnya.

Andri menegaskan, semua orang yang maju menjadi juru damai untuk berhenti. “Kita tunggu semua fakta persidangan terbuka. Tidak usah ada yang bertindak sebagai juru damai,” tegasnya (Rahmat Rullah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)