Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya. (Metrotvnews.com/Fachri)
Fachri Audhia Hafiez • 30 January 2025 19:40
Jakarta: Komisi XIII DPR bakal mencermati daftar 44 ribu narapidana (napi) yang bakal mendapatkan amnesti dari pemerintah. Hal ini untuk mencegah napi titipan.
"Kita insyaallah akan periksa satu per satu lah, point by point," kata Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya kepada Metrotvnews.com di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025.
Willy mengatakan bahwa saat ini porsi untuk penerima amnesti itu terbagi tiga klaster. Khusus untuk napi narkotika, tahan politik, dan hate speech atau ujaran kebencian.
Kapasitas DPR saat ini melakukan pengawasan terhadap program tersebut. Sementara, Presiden Prabowo Subianto yang memiliki hak untuk menentukan narapidana yang berhak dapat amnesti.
Baca juga: DPR Awasi Daftar 44 Ribu Napi yang Berhak Dapat Amnesti |