Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan hasil tindak pidana umum yang sudah mendapat kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Medcom • 25 July 2024 17:54
Tangerang: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan hasil tindak pidana umum yang sudah mendapat kekuatan hukum tetap atau inkracht. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika, pencurian, penggelapan, serta penipuan.
"Hari ini kita memusnahkan hampir 15 ribu obat keras termasuk tiga jenis narkotika seperti tramadol, hexymer dan trihexyphnidyl. Sedangkan sabu ada 27,3451 gram, dan tembakau sintetis 0,89 gram," ujar Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kabupaten Tangerang, Saimun, Kamis, 25 Juli 2024.
Saimun menuturkan, tingginya angka perkara narkotika ini terlihat dari barang bukti yang dimusnahkan oleh pihaknya yakni berjumlah 27,3451 gram sabu dan 15 ribu butir narkotika jenis obat keras.
Baca juga: Kurir Narkoba Anak Buah Fredy Pratama Dijanjikan Upah Rp200 Juta |