Ilustrasi--SMPN 8 Depok. (Media Indonesia)
Kisar Rajaguguk • 30 October 2024 13:05
Depok: Dinas Pendidikan Kota Depok, Jawa Barat, menghukum Kepala SMPN 8 Kota Depok Tatag Hadi Sunoto sebagai imbas dari kasus bullying yang menimpa siswa Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) di sekolah tersebut hingga melukai dirinya sendiri.
Hal itu diungkapkan Sutarno, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok sekaligus Ketua Pembina internal ASN Dinas Pendidikan Kota Depok.
"Hukuman kepada Kepala SMPN 8 tindakan pemberhentian secara sementara oleh pemerintah kota. Alasan skorsing karena kasus bullying yang menimpa seorang siswa berkebutuhan khusus yang terjadi di sekolah tersebut," kata Sutarno, Rabu, 30 Oktober 2024.
Tatag juga harus menelan pil pahit hingga didemosi sebagai guru sehingga tidak lagi sebagai Kepala Sekolah di SMPN 8 Kota Depok. Tatag telah dilakukan pembinaan oleh Dinas Pendidikan Kota Depok dan untuk sementara jabatan Kepala Sekolah SMPN 8 dipegang pelaksana tugas (Plt).
"Plt SMN 8 dijabat oleh Antoni eks Kepala SMPN 8 yang saat ini Kepala SMP 10. Sudah ditindak dan dilakukan pembinaan kepada yang bersangkutan," ungkapnya.
Setelah dilakukan pembinaan oleh Dinas Pendidikan Kota Depok, Sutarno mengatakan jika yang bersangkutan telah dirumahkan dari sekolah.
"Dirumahkan sampai menunggu keadaan kondusif sehingga yang bersangkutan tidak lagi beraktivitas di sekolah," ujar dia.
Baca juga: Diduga jadi Korban Perundungan, Remaja di Solo Meninggal |