Pengadaan LNG Pertamina Disebut Tanpa Kajian

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika. (Medcom.id/Candra)

Pengadaan LNG Pertamina Disebut Tanpa Kajian

Candra Yuri Nuralam • 10 January 2025 13:24

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencari butki soal dugaan rasuah dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero). Satu saksi berinisial EIW diminta menjelaskan soal pengadaan proyek itu tanpa mempertimbangkan kajian.

“Saksi EIW, didalami terkait kajian pengadaan LNG yang tidak pernah diberikan kepada direktorat PIMR (Direktorat Investasi dan Manajemen Resiko),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Januari 2025.

Tessa cuma mau memerinci inisial saksi tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dia adalah mantan Business Development Manager Pertamina Edwin Irwanto Widjaja.

Tessa enggan memerinci jawaban saksi itu kepada penyidik. Informasi mendetail baru dibuka dalam persidangan.
 

Baca juga: KPK Endus Dokumen Palsu terkait Pengajuan LNG di Pertamina

KPK mengembangkan kasus dugaan rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero). Perkara baru ini diumumkan usai mantan Direktur Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis bersalah atas perkara itu.

“Pada saat ini KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Juli 2024.

Tessa menjelaskan dugaan korupsi ini terjadi pada 2011 sampai 2021. Kelakuan itu diyakini merugikan negara USD113.839.186.

KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus itu. Tessa enggan memerinci namanya, namun, identitas mereka yakni HK dan YA.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)