KPK Endus Dokumen Palsu terkait Pengajuan LNG di Pertamina

Ilustrasi--Gedung Merah Putih KPK. (Medcom.id/Candra)

KPK Endus Dokumen Palsu terkait Pengajuan LNG di Pertamina

Candra Yuri Nuralam • 10 January 2025 13:09

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero). Penyidik mengendus adanya dokumen palsu terkait kasus itu. KPK pun mendalami keterangan saksi berinisial S.

“Saksi S didalami terkait dugaan pemalsuan risalah rapat direksi (RRD) dalam menetapkan pembelian LNG impor dari Amerika,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Januari 2025.

Tessa enggan memerinci nama lengkap saksi itu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, yang bersangkutan diduga adalah mantan Sekretaris Direktur Gas Pertamina Sulistia.

KPK enggan memerinci lebih lanjut pejabat yang menandatangani dokumen palsu itu. Sebanyak dua saksi berinisial DS dan NU turut diperiksa untuk mendalami rencana dan transaksi penjualan LNG.

“Saksi DS, didalami terkait dengan transaksi penjualan LNG. Saksi NU didalami terkait rencana proses pembelian LNG tahun 2012,” ucap Tessa.
 

Baca juga: Setelah Ahok, KPK Periksa Eks Dirut Pertamina

KPK mengembangkan kasus dugaan rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero). Perkara baru ini diumumkan usai mantan Direktur Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis bersalah atas perkara itu.

“Pada saat ini KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero),” kata Tessa.

Tessa menjelaskan dugaan korupsi ini terjadi pada 2011 sampai 2021. Kelakuan itu diyakini merugikan negara USD113.839.186.

KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus itu. Tessa enggan memerinci namanya, namun, identitas mereka yakni HK dan YA.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)