Massa pendukung Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo jalur indeoenden Tuntas Subagyo-Djayendra Dewa melakukan aksi di depan Kantor Bawaslu setelah sidang putusan menolak syarat dukungan.
Triawati Prihatsari • 9 September 2024 19:10
Sukoharjo: Bawaslu Sukoharjo memutuskan menolak gugatan syarat dukungan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo 2024 dari jalur independen Tuntas Subagyo-Djayendra Dewa. Hal itu diputuskan dalam sidang yang digelar Senin, 9 September 2024.
"Memutuskan, menolak permohonan pemohonan untuk seluruhnya," tegas Ketua Bawaslu Sukoharjo Rochmad Basuki, di Sukoharjo.
Menanggapi putusan tersebut, ratusan pendukung Tuntas-Djayendra menggeruduk Kantor Bawaslu Sukoharjo. Mereka menyatakan bakal memenangkan kotak kosong setelah mengetahui hasil putusan tersebut.
Para pendukung Tuntas-Djayendra melakukan aksi dengan membawa poster dengan berbagai macam tulisan. Di antaranya 'Etika Demokrasi Sukoharjo Sudah Hilang', 'Demokrasi Sudah Rusak', 'Rakyat Butuh Perubahan'.
Baca juga: Berkas Pendaftaran 2 Bakal Paslon Pilkada Majalengka Telah Direvisi |