Pilkada Sukoharjo Hadapi Kotak Kosong usai Gugatan Paslon Independen Ditolak

Massa pendukung Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo jalur indeoenden Tuntas Subagyo-Djayendra Dewa melakukan aksi di depan Kantor Bawaslu setelah sidang putusan menolak syarat dukungan.

Pilkada Sukoharjo Hadapi Kotak Kosong usai Gugatan Paslon Independen Ditolak

Triawati Prihatsari • 9 September 2024 19:10

Sukoharjo: Bawaslu Sukoharjo memutuskan menolak gugatan syarat dukungan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo 2024 dari jalur independen Tuntas Subagyo-Djayendra Dewa. Hal itu diputuskan dalam sidang yang digelar Senin, 9 September 2024. 

"Memutuskan, menolak permohonan pemohonan untuk seluruhnya," tegas Ketua Bawaslu Sukoharjo Rochmad Basuki, di Sukoharjo.

Menanggapi putusan tersebut, ratusan pendukung Tuntas-Djayendra menggeruduk Kantor Bawaslu Sukoharjo. Mereka menyatakan bakal memenangkan kotak kosong setelah mengetahui hasil putusan tersebut.

Para pendukung Tuntas-Djayendra melakukan aksi dengan membawa poster dengan berbagai macam tulisan. Di antaranya 'Etika Demokrasi Sukoharjo Sudah Hilang', 'Demokrasi Sudah Rusak', 'Rakyat Butuh Perubahan'
 

Baca juga: Berkas Pendaftaran 2 Bakal Paslon Pilkada Majalengka Telah Direvisi

"Yang jelas kalau independen tidak maju di Sukoharjo, kita akan berdiri di kotak kosong. Kita tetap akan jejekke (meluruskan) demokrasi di Kabupaten Sukoharjo. Supaya ke depan nya menjadi satu pembelajaran demokrasi yang lebih baik, khususnya di Kabupaten Sukoharjo," ujar Tuntas. 

Ia mengakui kecewa dengan keputusan Bawaslu Sukoharjo tersebut. Namun demikian, ia memilih untuk menenangkan para pendukungnya dan meminta mereka kembali ke rumah dengan tertib.

"Terkait keputusan atau aksi selanjutnya akan kembali diumumkan setelah berembuk," ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)