Komdigi akan Sanksi Platform Medsos yang Fasilitasi Anak Buat Akun

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid. (Metrotvnews.com/Fachri)

Komdigi akan Sanksi Platform Medsos yang Fasilitasi Anak Buat Akun

Fachri Audhia Hafiez • 4 February 2025 17:14

Jakarta: Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid bakal memberikan sanksi bagi platform media sosial (medsos) yang memberi izin anak-anak untuk membuat akun. Komdigi memastikan membatasi akses anak-anak membuat akun medsos.

"Sanksi yang akan ada bukan sanksi kepada masyarakat, tapi sanksi kepada platform," kata Meutya saat rapat di Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.

Meutya menegaskan bahwa tidak ada pembatasan anak-anak mengakses medsos. Hanya, anak-anak dilarang untuk membuat akun media sosial.
 

Baca juga: Perempuan Indonesia Harus Bekerja Cerdas dan Punya Posisi Tawar yang Kuat

"Betul ada pembatasan tapi yang dibatasi adalah akun anak-anak. Jadi anak-anak tidak boleh memiliki akun di sosial media," jelas dia.

Meutya mengatakan Komdigi tidak bisa memantau orang tua yang membuatkan akun media sosial kepada anak-anaknya. Peran orang tua hanya mendampingi apabila anak-anak diizinkan bermain medsos.

"Pada prinsipnya kalau si anak didampingi orang tua memakai akun orang tuanya membuka sosmed itu tidak apa-apa," ucap Meutya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)