Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Medcom/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 13 December 2024 16:13
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan penyidik baru memanggil mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly dalam kasus suap yang menjerat buronan Harun Masiku. Lembaga Antirasuah menemukan bukti baru yang harus dikonfirmasi anggota DPR itu.
“Tentunya penyidik dalam memanggil saksi itu harus ada dasarnya, baik itu dokumen terkait, keterangan saksi lain yang terkait, ada petunjuk lain yang terkait,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Desember 2024.
Yasonna tidak pernah dipanggil dalam perkara Harun sebelumnya. Tessa membantah politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu baru dipanggil karena sudah tidak lagi menjabat menteri.
“Jadi bukan karena, ‘oh sekarang tidak lagi pejabat’, enggak, enggak, hanya berpegangan pada alat bukti,” ucap Tessa.
Namun, dia tidak bisa memerinci bukti yang mau diulik dari keterangan Yasonna. Informasi itu dirahasiakan karena pemeriksaan belum berlangsung.
Baca juga: KPK Jamin Pencarian Harun Masiku Tak Disetop saat Pimpinan Berganti |