Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Pusat, Jusuf Kalla. (Istimewa)
Candra Yuri Nuralam • 27 December 2024 17:56
Jakarta: Pemerintah telah mengakui Palang Merah Indonesia (PMI) dipimpin Jusuf Kalla (JK). Tapi, surat keputusannya (SK) masih belum ada.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, pihaknya saat ini masih dalam tahapan transisi pascapemecahan kementerian. Sistemnya masih belum tersedia.
“Pemerintah sudah mengakui kepemimpinan Pak JK sebagai pengurus sah dari PMI. Tapi Kementerian Hukum belum memberikan surat keputusan. Karena sistem fitur pendaftaran perkumpulan yang melakukan kegiatan publik itu belum tersedia di Kementerian Hukum,” kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Jumat, 27 Desember 2024.
Supratman mengatakan, SK perkumpulan komunitas ini diurus oleh Direktorat Jenderal AHU lewat Direktorat Badan Usaha dan Direktur Perdata. Sistem IT-nya tengah dikembangkan.
“Supaya fitur badan perkumpulan terkait dengan layanan publik itu bisa tersedia,” ucap Supratman.
Baca juga: Menteri Hukum Sahkan PMI Kepemimpinan Jusuf Kalla |