Eks Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu, 9 Oktober 2024. (MGN/Heri Susetyo)
Media Indonesia • 9 October 2024 14:19
Sidoarjo: Mantan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu, 9 Oktober 2024.
Selain penjara 5 tahun, Ari Suryono juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara. Selain itu majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang penganti sebesar Rp2,7 milliar.
"Apabila tidak dibayarkan, maka akan disita harta kekayaannya dan dilelang oleh negara. Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani.
Putusan majelis hakim itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dari KPK terutama untuk nilai uang pengganti. Sebelumnya jaksa menuntut hukuman penjara tujuh tahun enam bulan penjara.
Sementara tuntutan membayar denda sama sebesar Rp500 juta namun subsider enam bulan kurungan. Nilai uang pengganti yang dituntut jaksa sebelumnya Rp7 miliar subsider tiga tahun penjara.
Baca juga: Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Tak Pernah Perintahkan Potong Insentif ASN |