Evaluasi Penggunaan Senjata Api Anggota Polri Tinggal Optimalisasi

Ilustrasi

Evaluasi Penggunaan Senjata Api Anggota Polri Tinggal Optimalisasi

Siti Yona Hukmana • 2 December 2024 13:58

Jakarta: Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim merespons perihal evaluasi penggunaan senjata api (senpi) usai anggota tembak anggota di Sumatra Barat. Menurutnya, sudah ada aturan yang jelas mengenai penggunaan senpi.

"Aturan yang mengatur penggunaan dan pengelolaan senpi sudah jelas dan tepat, tinggal optimalisasi saja. Semua mekanismenya dilakukan oleh kapolda masing masing," kata Karim saat dikonfirmasi, Senin, 2 Desember 2024.

Sebelumnya, Mabes Polri mengevaluasi penggunaan senpi oleh anggota agar peristiwa polisi tembak polisi seperti di Sumatra Barat (Sumbar) tak terulang. Evaluasi itu dipimpin langsung oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Irjen Dedi Prasetyo.

"Kita kumpulkan semua keterangan, itu menjadi bahan evaluasi secara lengkap, nanti Irwasum akan memimpin evaluasinya sendiri sehingga nanti hasil evaluasi seperti apa, nanti akan disampaikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan dikutip Rabu, 27 November 2024.
 

Baca juga: Pengusutan Kasus Polisi Tembak Pelajar di Semarang Dijamin Transparan

Adapun hal ini menyusul kasus penembakan oleh mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar. Penembakan diduga dipicu Dadang yang tidak terima Ulil menangkap rekanannya terkait aktivitas tambang ilegal galian tipe C.

Ulil tewas setelah dua peluru mengenai pelipis dan pipi yang menembus tengkuk. Dadang telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Selasa, 26 November 2024.

Dia diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Dadang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)