Jelang 21 Januari, KPK Ingatkan Pembantu Presiden Segera Serahkan LHKPN

Anggota tim juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra

Jelang 21 Januari, KPK Ingatkan Pembantu Presiden Segera Serahkan LHKPN

Fachri Audhia Hafiez • 20 January 2025 13:02

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar para pejabat baru di Kabinet Merah Putih untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Karena batas waktu pelaporan maksimal besok, Selasa, 21 Januari 2025.

"Wajib melaporkan LHKPN-nya dengan batas waktu penyampaian sampai dengan tiga bulan pascapelantikan. Pelantikan kabinet baru pada 21 Oktober 2024, maka batas waktu penyampaian LHKPN-nya yaitu 21 Januari 2025," kata anggota tim juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangannya dikutip Senin, 20 Januari 2025.

Budi mengatakan penyampaian laporan ini penting khususnya bagi pejabat baru atau sebelumnya bukan merupakan penyelenggara negara atau bukan Wajib LHKPN. Termasuk yang belum menyampaikan LHKPN pada 2024.
 

Baca juga: 23 Menteri Belum Serahkan LHKPN, KPK Lapor ke Kemensetneg


Sedangkan, lanjut Budi, bagi pejabat di Kabinet Merah Putih yang sebelumnya telah melaporkan LHKPN pada 2024 tak perlu melaporkan lagi. Laporan disampaikan pada akhir Maret 2025.

"Dilaporkan dengan batas waktu penyampaian 31 Maret 2025," ujar Budi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)