Anggota tim juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra
Fachri Audhia Hafiez • 20 January 2025 13:02
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar para pejabat baru di Kabinet Merah Putih untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Karena batas waktu pelaporan maksimal besok, Selasa, 21 Januari 2025.
"Wajib melaporkan LHKPN-nya dengan batas waktu penyampaian sampai dengan tiga bulan pascapelantikan. Pelantikan kabinet baru pada 21 Oktober 2024, maka batas waktu penyampaian LHKPN-nya yaitu 21 Januari 2025," kata anggota tim juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangannya dikutip Senin, 20 Januari 2025.
Budi mengatakan penyampaian laporan ini penting khususnya bagi pejabat baru atau sebelumnya bukan merupakan penyelenggara negara atau bukan Wajib LHKPN. Termasuk yang belum menyampaikan LHKPN pada 2024.
Baca juga: 23 Menteri Belum Serahkan LHKPN, KPK Lapor ke Kemensetneg |