Thamron Menyesal Bantu Ambisi PT Timah jadi Pemasok Terbesar

Suasana sidang pleidoi kasus korupsi PT Timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 16 Desember 2024. (Metrotvnews.com/Candra)

Thamron Menyesal Bantu Ambisi PT Timah jadi Pemasok Terbesar

Candra Yuri Nuralam • 17 December 2024 18:03

Jakarta: Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga timah dan pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Thamron alias Aon mengaku menyesal pernah membantu PT Timah Tbk, yang berkeinginan meningkatkan produksi pada 2019 untuk jadi pemasok timah terbesar di dunia.

Akibat kerja sama tersebut, dirinya bersama pengurus CV VIP lain yakni Hasan Thjie dan Ahmad Albani didakwa hingga ditahan serta dituntut hukuman penjara 14 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar dan dibebankan uang pengganti sebesar Rp3,6 triliun karena dituduh melakukan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Timah di Wilayah IUP PT Timah Tbk.

"Kalau waktu bisa diulang kembali, saya tak akan menyetujui kerja sama dengan PT Timah Tbk karena harus mengorbankan keluarga dan seluruh hasil jerih payah usaha yang saya bangun sejak lama," kata Thamron saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 16 Desember 2024.

Aon menjelaskan awal mula kerja sama itu terjadi pada 2018, saat dirinya dihubungi Harvey Moeis bahwa PT Timah Tbk ingin meningkatkan produksi agar bisa jadi pemasok logam timah terbesar. Untuk tujuan itu, PT Timah butuh bantuan perusahaan smelter dalam pemurnian dan pelogaman bijih timah.

"Maka saya meminta Direktur CV VIP Hasan Thjie dan Ahmad Albani memastikan bahwa kerja sama yang akan dilakukan harus didasarkan pada IUP Operasi Produksi yang sah dan masih berlaku dan bukan kegiatan tambang illegal," jelas Aon.
 

Baca juga: Jelang Pleidoi Harvey Moeis, Ahli Soroti Cara Penghitungan Kerugian Negara

Pengusaha asal Bangka ini mengaku dengan segala keterbatasan pengetahuan hukumnya, dirinya harus memastikan operasi produksi tambang tersebut harus sah dan bukan tambang ilegal.

"Namun dari lubuk hati terdalam, sebagai warga negara biasa saya sedih dan putus asa karena kemudian kegiatan kami dikatakan sebagai kegiatan tambang illegal, padahal kami hanyalah pihak ketiga (swasta) yang bekerja berdasarkan perjanjian yang sah dengan PT Timah Tbk," ungkapnya.

Aon menuturkan sampai dengan perjanjian kerja sama berakhir pada 2020, CV VIP tak pernah mendapat teguran dari PT Timah karena telah melaksanakan kegiatan dengan penuh iktikad baik, kejujuran, dan ketulusan hati, sehingga tak ada sedikitpun perbuatan kami yang bersifat wanprestasi, apalagi melakukan perbuatan melawan hukum.

"Dengan penuh iktikad baik, kami selalu memastikan bahwa kegiatan kami sesuai dengan perjanjian yang sah. Kami tak pernah melakukan kegiatan di luar perjanjian tersebut apalagi melakukan kegiatan illegal seperti telah terbukti secara jelas dan nyata dalam fakta persidangan, sehingga jadi pertanyaan besar bagi diri saya bagaimana mungkin kegiatan yang dilakukan oleh CV VIP tersebut dikatakan sebagai tambang illegal," jelas dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)