Rendy Ferdiansyah • 24 January 2024 08:35
Bangka: Pemilih yang akan mudik merayakan Imlek di Bangka, Provinsi Bangka Belitung, terancam tidak bisa mencoblos pada Pemilu 14 Februari 2024. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan aturan memilih untuk pemudik atau orang luar domisili untuk memberikan hak pilihnya.
Divisi Data dan Informasi KPU Bangka Zulkifli mengatakan, ada tiga klaster pemilih yang bisa mencoblos di Pemilu 14 Februari. Di antaranya, pemilih yang sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih dari Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
"KPU Bangka wajib melayani, tetapi hanya untuk pemilih yang masuk dalam tiga klaster tersebut," ujar Zulkifli, Rabu, 24 Januari 2024.
Ia menjelaskan pemilih yang masuk dalam DPTb hanya untuk pemilih pindah TPS karena hal tertentu misalnya bertugas dan itu bisa dilakukan 7 hari sebelum pemungutan suara.
"Kalau untuk DPK, hanya melayani pemilih yang ingin pindah milih dengan KTP-el Bangka," ujarnya.
Sementara, Ketua Komisi Pemilihan Umum Bangka Sinarto menyebutkan perayaan Imlek tahun ini berdekatan dengan Pemilu 2024. Saat itu menurutnya akan banyak sekali masyarakat etnis Bangka domisili luar daerah mudik untuk merayakan Imlek.
"Warga Bangka di luar yang sudah masuk DPT kalau mau pindah milih harus mengikuti proses pindah memilih dengan 9 kategori, tapi itu tidak memungkinkan lagi karena prosesnya sudah ditutup," terang dia.
Sedangkan lanjutnya untuk klaster kedua dengan 4 kategori juga tidak mengakomodasi pemilih yang pulang
merayakan Imlek di Bangka, seperti mereka yang pindah tugas, tertimpa bencana alam, sakit menjalani rawat inap, dan terakhir menjalani penahanan.
"Tidak ada untuk pemilih yang pulang merayakan Imlek. Jika pemilih tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb, akan didaftarkan di DPK," ungkapnya.
Ia mengutarakan DPK ini lebih spesifik bagi pemilih yang memiliki KTP Asal Bangka, setiap TPS hanya dialokasi 2 persen atau sekitar 5-6 surat suara untuk DPK. Pemilih yang sudah masuk DPK bisa memilih sekitar pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB.
"Itu pun melihat sisa surat suara di TPS itu tersedia atau tidak, jika tidak KPPS akan mengeluarkan surat ke TPS terdekat lainya masih dalam satu kelurahan sesuai KTP pemilih."
"intinya KPU akan melayani masyarakat etnis yang pulang Imlek asal mengikuti aturan yang sudah di tetapkan," imbuhnya.
Jika pemilih yang merayakan Imlek tidak terdaftar dalam DPTb dan DKP makanya secara otomatis tidak bisa
mencoblos di Bangka.
"Kita imbau mereka pulang sebelum hari H pencoblosan agar bisa memberikan hak suaranya, jika tidak mereka akan kehilangan hak pilih di daerah asalnya," ucap dia.
Terpisah, Divisi Teknis KPU Provinsi Bangka Belitung, Hartati, mengatakan, pemilih di luar yang akan merayakan Imlek di Seluruh Kabupaten/Kota di Babel harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan KPU.
"Kalau itu sesuai aturan yang sudah ditetapkan akan kami layani, tapi kalau memang tidak, kami hanya menghimbau pemilih kembali ke daerah asalnya sebelum hari H Pencoblosan agar tetap bisa menggunakan hak suaranya," imbau dia.